KABAR TERBARU....!!!! Pelayanan tak maksimal BPJS Kesehatan sudah naik Hal tersebut disebabkan pelayanan BPJS selama ini dinilai belum maksimal.......!!!!!!!!



Pemerintah menerbitkan Ketentuan Presiden (Perpres) nomor 19 th. 2016 berkaitan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 April 2016. Besaran iuran kelas I yang pada awalnya Rp 59. 500 saat ini jadi Rp 80 ribu, iuran kelas II yang awal mulanya Rp 42. 500 naik jadi Rp 51 ribu, sedangkan iuran kelas III yang awal mulanya Rp 25. 500 menjadi Rp 30 ribu.

Penerbitan ini sontak bikin beragam pihak tidak terima. Hal itu dikarenakan service BPJS sampai kini dinilai belum optimal. Di banyak daerah, pasien tetap masih mengantre lama untuk memperoleh perawatan dirumah sakit bahkan juga kerap tidak diterima serta disuruh membayar sejumlah administrasi penyembuhan lainnya.

Seperti yang berlangsung di Depok, bayi kembar dari pasangan Aldoria serta Ignasius Sumaryadi mesti menebus sejumlah Rp 150 juta untuk cost penyembuhan. Hal itu dikarekan BPJS yang dipunyai keluarga tidak diterima pihak tempat tinggal sakit. Bayi berusia dua bln. itu didiagnosa alami kebocoran usus pada hari ketiga setelah dilahirkan. Pihak rumah sakit setelah itu meyakinkan buat laksanakan operasi.

 " Jadi BPJSnya yang tidak diterima hingga RS memohon orangtua untuk membayar secara pribadi, " kata Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Depok Roy Pangharapan, Kamis (6/8).

Pihak tempat tinggal sakit sudah mengetahui bila bayi kembar itu berobat memakai BPJS. Namun setelah mengurus semuanya sistem BPJS nyatanya klaimnya tak di terima. Walau sesungguhnya orang tua bayi telah membayar iuran. Bayi kembar itu didaftarkan sebagai peserta BPJS pada 10 Juni 2015 sesaat mereka lahir pada 18 Juni 2015.

Diluar itu, Ahmad Bukhori (22), pasien Tubuh Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat terpaksa mesti pulang dalam kondisi sakit. Klinik Jannah sebagai referensi service kesehatan menampik melayaninya lantaran dikira tak datang sesuai jam kerja yaitu waktu 08. 00-21. 00 WIB.

Bukhori alami sakit panas serta demam. Berbekal kartu BPJS dengan NIK 3201131707910004 dia diantar kerabatnya ke Klinik Jannah lantaran di kartunya mengacu ke Sarana Kesehatan (Faskes) Tingkat I Klinik itu Senin (28/4), saat 22. 00 WIB. Nahas, sesampainya di klinik, resepsionis dengan tegas menampik kartu BPJS yang disodorkan dengan alasan tidak berobat pada jam kerja.

Ahmad disarankan untuk berobat dengan tak menggunakan service BPJS atau umum. Karena tidak membawa uang, Bukhori dibawa pulang kembali walau dalam kondisi sakit.

 " Jika berobat umum dapat, jika BPJS bisanya cuma di jam kerja. Besok ke sini saja lagi jam delapan pagi tutup jam sembilan terakhirnya. Tetapi jika menginginkan berobat umum tidak ayah, " kata Bukhori menirukan resepsionis klinik. Bukhori sangat terpaksa pulang walau dianya masihlah alami masalah kesehatan.

Kurang maksimalnya service seperti yang dihadapi beberapa orang di atas nyatanya diakui Direktur Rencana serta Pengembangan BPJS Kesehatan Tono Rustiono. Ada pada acara Lokakarya bertopik " Mendorong Lancarnya Desentralisasi : Tantangan serta Peluang Proses Perlindungan Sosial di Indonesia ", Tono menyampaikan karena yaitu kapastitas pelayanan kurang.

 " Kemampuan service kurang sehingga ada pasien peserta BPJS Kesehatan
yang harus mendaftar tengah malam, " katanya.

Berkenaan kenaikan JKN, Kepala Tubuh Service Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa timur, Mulyo Wibowo menyampaikan kenaikan iuran peserta jaminan sosial sebesar 19 persen hingga 34 persen untuk penambahan service yang tambah baik. Sama seperti regulasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penyesuaian iuran dikerjakan tiap-tiap dua th.. Diluar itu, penyesuaian iuran ditangani setelah ada kajian oleh pemerintah tentang kecukupan cost dengan faedah yang didapatkan supaya service lebih baik.

 " Kenaikan ini bukan sekedar ditangani karena ketidakpatuhan peserta membayar iuran yang hingga saat ini berjalan. Tetapi iuran yang dibayarkan peserta belum sesuai sama besaran fungsi yang didapat, " katanya.

Mengenai kenaikan iuran kepesertaan, dia memberi bisa ditangani sosialisasi melalui pemangku keperluan (stakeholder) terkait serta lewat mass media supaya tersampaikan ke masyarakat secara menyeluruh.

 " Untuk menyosialisasi kenaikan tarif ini, kami bisa melibatkan stakeholder terkait, sampai beberapa orang bisa tahu pada keharusan membayar dengan hak service kesehatan, " tandasnya.

Menyikapi hal sejenis itu, Koordinator Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Jawa timur, Jamaludin menolak kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.

 " Kami jelas menampik kenaikan iuran JKN yang sekitar pada 19 % sampai 34 % karena dinilai tak pro rakyat. Hingga saat ini sistem JKN belum jalan baik tampak dari aspek pelayanan di beberapa rumah sakit, " tegasnya.

Menurut Jamaludin, service di beberapa tempat tinggal sakit masih tetap diketemukan banyak pasien yang tidak diterima dan disuruh untuk membayar beberapa administrasi ataupun biaya penyembuhan yang lain. Diluar itu kepesertaan warga miskin yang belum pas sasaran serta minimnya kepesertaan pekerja atau buruh.

 " Ada masalah kebocoran dalam pembayaran klaim tempat tinggal sakit maupun kapitasi yang didistribusikan, pada puskesmas atau klinik yg tidak dibutuhkan semuanya untuk program promotif serta preventif kesehatan, jadi sebagian penyebabnya kalau kenaikan iuran JKN mesti dikaji selanjutnya agar tak makin membebani masyarakat, " jelasnya.

Kenaikan iuran ini, dinilai tidaklah jalan keluar dan akan semakin membebani dan merugikan rakyat.

 " Terkait Perpres nomer 19 th. 2016, jadi kami menyampaikan sikap menampik kenaikan iuran JKN, menekan pemerintah serta BPJS lakukan perbaikan sistem service kesehatan yang lebih akses pada rakyat, menghimpit pemerintah perbanyak fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan agar mutu dan kualitas service kesehatan semakin tambah, " bebernya.

Diluar itu, dia menekan realisasi pembiayaan kesehatan yang tidak dibebankan pada rakyat, tetapi ditanggung negara seperti amanat undang kesehatan nomor 36 th. 2009, bila biaya kesehatan minimal 5 % dari APBN dan 10 % dari APBD.

 " Dalam UU kesehatan 36 th. 2009, cost kesehatan minimum 5 % dari APBN serta 10 % dari APBD dengan taraf prioritas berikan pembiayaan penyembuhan gratis pada semua warga yang berobat di kelas III, baik lewat skema Penerima Pertolongan Iuran (PBI) pusat ataupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah, " terangnya.

BPJS Watch juga menghimpit pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk selekasnya lakukan perbaikan data warga miskin dan tak mampu, karena hingga saat ini masih tetap ada banyak data yang rancu sampai kadang-kadang data itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 " Terkait dengan kenaikan iuran JKN kami memohon Gubernur Jawa timur, Soekarwo supaya menyampaikan keberatan kepada Presiden, " tandasnya.

sumber: http://www.pusatmediaviral.com/2016/06/pelayanan-tak-maksimal-bpjs-kesehatan.html
KABAR TERBARU....!!!! Pelayanan tak maksimal BPJS Kesehatan sudah naik Hal tersebut disebabkan pelayanan BPJS selama ini dinilai belum maksimal.......!!!!!!!!  KABAR TERBARU....!!!! Pelayanan tak maksimal BPJS Kesehatan sudah naik Hal tersebut disebabkan pelayanan BPJS selama ini dinilai belum maksimal.......!!!!!!!! Reviewed by Unknown on 17.11 Rating: 5