HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN DI MALAM HARI DENGAN PENGERAS SUARA,,, silahkan baca



Assalamu Alaikum wr. wb,
Buya Yahya saya ingin bertanya, di bln. Ramadhan banyak sekali yang bertadartus Al-Qur’an di Masjid serta Musholla dengan memakai pengeras nada. Apakah hal itu bakal memberi pahala? Bagaimna bila yang melakukan yaitu kaum hawa?

Jawaban :
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Membaca al-Qur’an untuk golongan lelaki dengan mengeluarkan nada begitu disarankan dengan harapan biar orang lain dapat ikut mendengarkanya,

termasuk juga dengan pengeras suara dengan catatan tak menganggu orang yang ingin beristirahat atau menginginkan lakukan ibadah Shalat, walau demikian ada hal yang lebih butuh di perhatikan yakni suara wanita. Suara wanita dalam Madzhab Syafi’i memang bukan aurat walau demikian suara wanita di waktu membaca al-Qur’an bila bakal didengar oleh orang lelaki yang ajnabi (yang bukan mahramnya) jadi hukumnya tak diperkenankan (haram) serta ini sudah disetujui oleh Ulama semuanya Madzhab. Walau demikian hukum inilah yang begitu dilupakan oleh umumnya orang. Semoga Allah memberi keinsyafan pada kita semua.
Wallahu A’lam Bisshowab.

sumber: http://www.satucerita.com/2016/06/hukum-membaca-al-quran-di-malam-hari.html
HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN DI MALAM HARI DENGAN PENGERAS SUARA,,, silahkan baca HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN DI MALAM HARI DENGAN PENGERAS SUARA,,, silahkan baca Reviewed by Unknown on 19.54 Rating: 5