STOOOOOPPPPPPPPPP....!!! Untuk Sementara MUI Minta Masyarakat Muslim Tidak Makan Di Mcdonalds



Kita ketahui di negara kita kalau setiap product baik itu makanan, minuman, Kosmetik serta lain sebagainya sebaiknya mempunyai sertifikat hallal ari MUI sebelumnya produk itu di pasarkan pada customer. Namun bagaimana bila sertifikat itu telah habis masa berlakunya?

Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipunyai MC Donald’s yang baru buka di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru mulai sejak 21 Desember 2015 lantas, nyatanya telah habis saat berlakunya. Sertifikat itu juga di keluarkan pusat, bukanlah MUI Pekanbaru. Oleh karenanya masyarakat Pekanbaru disuruh siaga serta cerdas dalam memilih makanan.

“Masyarakat hati-hati, saya merekomendasikan terutama yang beragama muslim tak turut konsumsi makanan siap saji itu, lantaran prodaknya disini, sesaat izin kehalalannya dari pusat, kita di daerahkan tidak paham apakah telah betul-betul halal atau tidak, ” ungkap Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti, Kamis (7/1/2016).

Dikatakannya, sertifikat kehalalan yang di keluarkan MUI Pusat tak dapat dan merta berlaku demikian saja, tetapi ada bebrapa ketetapan yang perlu di perhatikan oleh MC Donald’s. Harusnya Mc Donald’s mesti mengikutsertakan izin kehalalan dari MUI di mana merela beroperasi, kurang cuma dari MUI Pusat semata.

“Kami telah lakukan komunikasi dengan MUI Propinsi Riau supaya selekasnya menyurati MUI Pusat sebagai tindak lanjutnya. Lantaran aneh juga mengapa kita di daerah tak diikutsertakan, mestinya ada tembusan yang dikeluarkan dari MUI Pusat ke MUI daerah serta baru ke tempat usaha

tersebut, sesaat kita disini tidak paham beberapa produk makanan yang di proses mereka, prosesnya seperti apa, berbahan, kemasannya, apakah digabung minyak babi atau apa kita tidak tau, ” ulasnya.

MUI juga menghimbau pada pemerintah daerah Kota Pekanbaru seperti pihak Dinas Kesehatan serta BPOM untuk dapat lakukan peninjauan ke lapangan mengecek product MC Donald’s yang diperjualbelikan saat ini.

Seperti di ketahui, sertifikat halal MC Donald’s yang baru buka di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru dapat dibuktikan telah habis saat berlaku. Hal semacam ini berdasar pada photo yang berhasil diabadikan oleh wartawan beberapa waktu lalu waktu bertandang ke toko penyumbang macet di kota Pekanbaru ini, lantaran berdiri persis di depan U-Turn (belokan) Jalan Jendral Sudirman Ujung di dekat pembangunan Jembatan Siak IV.

Sertifikat Halal yang dipajang rupanya hanya dari Majelis Ulama Indonesia pusat semata serta tak mengikutsertakan MUI di daerah tempat mereka beroperasi yaitu Mui Kota Pekanbaru. Parahnya lagi, saat berlaku sertifikat bernomor 00160000630499 serta diberi tanda tangan oleh Ketua MUI Pusat DR KH MA Samal Mahfudh tercantum usaha franchise atas nama PT Rekso Nasional Food itu diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2013 serta habis berlakunya pada tanggal 23 Desember 2015.

Atas peristiwa ini, pihak MC Donald’s bakal segera di panggil oleh DPRD Kota Pekanbaru. Selain masalah sertifikat halal, DPRD juga mempertanyakan drive true yang tak ada izin serta bikin kemacetan di tempat toko MC Donald’s itu sesuai sama hasil inspeksi mendadak Komisi IV ke tempat itu beberapa waktu lalu.

sumber: http://www.medianusantara.net/2016/05/untuk-sementara-mui-minta-masyarakat.html
STOOOOOPPPPPPPPPP....!!! Untuk Sementara MUI Minta Masyarakat Muslim Tidak Makan Di Mcdonalds STOOOOOPPPPPPPPPP....!!! Untuk Sementara MUI Minta Masyarakat Muslim Tidak Makan Di Mcdonalds Reviewed by Unknown on 19.04 Rating: 5