astaghfirullah...........!!!! Ternyata Muslimah Dilarang Pakai Jilbab yang Seperti Ini, Inilah 8 Hal Yang Wajib Ditaati,,, muslimah wajib baca,,, tolong bagikan



Seiring waktu berjalan maksud berjilbab sebagai penutup aurat sedikit untuk sedikit terlewatkan. Dengan alasan model serta kemoderenan, merubah maksud jilbab dari yang harusnya, bahkan juga pergantian itu hingga 180 derajat. Jilbab tetaplah jilbab, namun malah ada jilbab yang dilarang menggunakannya terlebih untuk muslimah.

Wanita disebutkan sebagai muslimah, jika berperilaku sesuai sama ajaran islam serta ketentuan islam dalam segalanya, termasuk juga dalam berpakaian. Seperti disyariatkannya jilbab. Jilbab semestinya bukan sekedar jadi beberapa stylean serta ikuti tren mode saja. Model tak dilarang namun patron intinya tetaplah tutup aurat sesuai perintah Allah dalam al-Quran.

Cantik dengan jilbab bikin kaum wanita ikhlas merogoh kocek dalam-dalam untuk ikuti tren. Tetapi, hati-hatilah wahai sahabatku beberapa muslimah. Tahukah kita sebagian ketentuan berjilbab yang sesungguhnya? Jangan pernah kita masuk dalam kelompok jilboob, gelar yang sesungguhnya turunkan derajat muslimah yang berjilbab.

Ketahuilah beberapa muslimah, ada beberapa style jilbab yang dilarang buat muslimah. Pelarangan ini karena style jilbab juiceteru menjauhi maksud berjilbab yang sebenarnya. Gaya jilbab yang dilarang buat muslimah, antara lain seperti berikut :

1. Menggunakan jilbab namun ketat, atau berjilbab namun juiceteru baju terkecuali jilbab yang digunakan ketat. Tidakkah telah digariskan dalam surah an-Nur serta surah al-Ahzab? Kalau maksud berjilbab, untuk menutupi dada, hindari masalah, gampang dikenali, terkecuali dari semuanya, berjilbab yaitu perintah. Tahu atau tak maksudnya, harus dilaksanakan. (baca : manfaat lain dari menggunakan jilbab)

Sadar atau tak, banyak yang mengabaikan tujuab berjilbab yang telah digariskan. Bukannya untuk hindari masalah, jadi membuat masalah dengan berjilbab namun kenakan pakaian ketat. walau sebenarnya jilbab untuk muslimah dengan maksud supaya menutupi kulit dan lekuk badan yang menggoda beberapa kaum pria. Pada dasarnya, wanita sekian telah berjilbab, tetapi tidak cocok dengan ketentuannya lantaran lekuk badan mereka masihlah sangat terlihat.

2. Wanita yang memakai jilbab namun desain, gaya, serta modenya yang serupa pakaian pria. Banyak kita dapatkan, wanita berjilbab, cantik, menarik, tutup aurat, tak ketat, namun sayang, bajunya juga pada intinya baju yang umum digunakan oleh lelaki. Tetapi, wanita seolah tidak tahu dengan hal itu. Tidakkah wanita itu lembut, baik dari karakter serta gerak geriknya, serta pria itu gagah perkasa. Janganlah di balik!

3. Wanita berjilbab namun menggunakan bahan tipis bahkan juga transparan. Menggunakan jilbab dengan bahan tipis dengan kata lain transparan memang tampak modis. Serta bahan ini begitu pas untuk para muslimah yang ada di daerah yang panas. Tetapi, jilbab dengan bahan berikut yang malah bikin dosa serta tak diijinkan oleh agama. Asumsinya, buat apa ditutupi bila toh tembus pandang. Bahkan Rasul saw melaknant baju seperti ini.

4. Wanita berjilbab yang menyerupai wanita selain muslimah. Beberapa wanita muslimah, ikutan saja, bahkan juga tanpa ada ingin pelajari yang mana jilbab dalam islam, ataupun jilbab dalam agama lain. Agama lain juga menggunakan kain penutup, namun itu tidaklah jilbab, cuma bentuknya saja yang serupa dengan jilbab.

5. Wanita berjilbab, namun mirip punuk unta. Banyak kita temui wanita muslimah seperti ini. Alih alih menginginkan menutupi aurat, namun seolah ingin memerlihatkan gelembung rambutnya serta serupa bentuk punuk unta. Terang Rasul saw melarang hal semacam ini. “Ada dua kelompok pakar neraka yang saya belum pernah memandangnya. Pertama. golongan yang membawa cambuk yang seperti ekor sapi di mana dengan cambuk itu mereka mencambuki beberapa orang. Ke dua, kelompok wanita yang kenakan pakaian namun t3lanjang, yang condong (tak patuh pada Allah) serta mengajarkan orang lain untuk mengikuti perbuatan mereka. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, serta mereka tidak akan masuk surga dan tak mencium baunya. Walau sebenarnya sungguh bau surga bakal tercium dari jarak perjalan seperti ini seperti ini (jarak yang jauh). (H. R. Muslim).

Sekian kawan baik muslimah 5 gaya jilbab yang dilarang buat muslimah. Sebagai muslimah sejati, janganlah lantaran model serta style, kita mempertaruhkan hal yang sesungguhnya dilarang. Ketahuilah, dengan jilbab muslimah bakal semakin cantik, walau dengan model serta style sederhana saja.

Lantas bagaimana syarat-syarat baju Muslimah yang benar itu? Inilah 8 hal yang butuh diperhatikan...

SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH 

1. Menutup Semua Badan Terkecuali Yang Dikecualikan 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَز�'وَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء ال�'مُؤ�'مِنِينَ يُد�'نِينَ عَلَي�'هِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَد�'نَى أَن يُؤ�'ذَي�'نَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً 

“Hai Nabi, katakanlah pada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu serta isteri-isteri orang mu’min : ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke semua badan mereka. ’ Yang sekian itu agar mereka lebih gampang untuk di kenal, karena itu mereka tak di ganggu. Serta Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (QS. Al Ahzab : 59) 

وَقُل لِّل�'مُؤ�'مِنَاتِ يَغ�'ضُض�'نَ مِن�' أَب�'صَارِهِنَّ وَيَح�'فَظ�'نَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُب�'دِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِن�'هَا… 

“Katakanlah pada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, serta kemaluannya, serta jangan sampai mereka memperlihatkan perhiasannya, terkecuali yang (umum) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur : 31) 

Berkenaan ayat dalam surat An Nuur yang berarti “kecuali yang (umum) terlihat dari padanya”, jadi ada ketidaksamaan pendapat di kelompok ulama hingga membawa konsekwensi yang tidak sama tentang hukum pemakaian cadar untuk seseorang muslimah. 

Dari prasyarat pertama ini, jadi jelaslah untuk seseorang muslimah untuk tutup semua tubuh terkecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, begitu menyedihkan saat seorang memaksudkan dianya menggunakan jilbab, namun bisa kita saksikan rambut yang keluar baik dari sisi depan maupun belakang, lengan tangan yang tampak hingga sehasta, atau leher serta telinganya tampak terang hingga memperlihatkan perhiasan yang mestinya ditutupi. 
Catatan utama dalam poin ini yaitu pemakaian khimar yang disebut sisi dari syari’at pemakaian jilbab seperti ada dalam ayat setelah itu dalam surat An Nuur ayat 31, 

وَل�'يَض�'رِب�'نَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ 
“Dan sebaiknya mereka menutupkan khimar ke dadanya. ” 

Khumur adalah jamak dari kata khimar yang bermakna suatu hal yang digunakan untuk menutupi area kepala. Sayangnya, penggunaan khimar ini kerap dilalaikan oleh muslimah hingga seorang mencukupkan menggunakan jilbab saja atau cuma khimar saja. Walau sebenarnya semasing harus dipakai, seperti ada dalam hadits dari Sa’id bin Jubair berkaitan ayat dalam surat Al Ahzab diatas, ia berkata, “Yakni supaya mereka melabuhkan jilbabnya. Sedang yang namanya jilbab yaitu qina’ (kudung) diatas khimar. 

Seseorang muslimah tak halal buat tampak oleh lelaki asing terkecuali dia mesti kenakan qina’ diatas khimarnya yang bisa menutupi sisi kepala serta lehernya. ” Hal ini dapat ada dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata, 

لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن : درع و جلباب و خمار 
“Seorang wanita dalam kerjakan shalat mesti kenakan tiga baju : pakaian, jilbab serta khimar. ” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan prasyarat Muslim) 

Tetapi ada kemudahan untuk wanita yang sudah menopause yang tidak mau k4win hingga mereka diijinkan untuk membebaskan jilbabnya, seperti ada dalam surat An Nuur ayat 60 : 

وَال�'قَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَر�'جُونَ نِكَاحاً فَلَي�'سَ عَلَي�'هِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَع�'نَ ثِيَابَهُنَّ غَي�'رَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَس�'تَع�'فِف�'نَ خَي�'رٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ 
“Dan bebrapa wanita tua yang sudah berhenti (dari haid serta mengandung) yang tidak ada menginginkan k4win (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan baju mereka dengan tak (punya maksud) memperlihatkan perhiasan, serta berlaku sopan yaitu lebih baik untuk mereka. Serta Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. ” 

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menyampaikan kalau yang disebut dengan kata “pakaian” pada ayat diatas yaitu “jilbab” serta hal sama juga disebutkan oleh Ibnu Mas’ud. (Di keluarkan oleh Abu Dawud serta Al Baihaqi). Dapatlah di ketahui disini, kalau penggunaan khimar yang dipakai sebelumnya jilbab yaitu menutupi dada. Lantas bagaimana dapat seorang disebutkan menggunakan jilbab bila cuma hingga hanya leher? Mudah-mudahan ini jadi renungan untuk saudariku sekalian. 

Berikut ini contoh penampilan khimar dan jilbab. Khimar dipakai menutupi dada. Kemudian baru dipakai jilbab di atasnya. 

Catatan utama yang lain dari poin ini yaitu ada anggapan kalau baju wanita yang sesuai sama syari’at yaitu yang berbentuk jubah terusan (longdress), hingga ada beberapa muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung pakaian serta rok supaya disebutkan menggunakan baju longdress. 

Lajnah Daimah pernah di tanya mengenai hal semacam ini, yakni apakah jilbab mesti “terusan” atau “potongan” (ada baju atasan serta rok bawahan). Jadi jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca : jilbab) baik terusan atau mungkin potongan, keduanya tak kenapa (baca : bisa) seandainya dapat menutupi seperti yang diperintahkan serta disyari’atkan. ” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua serta Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa : 7791, Maktabah Syamilah). Dengan hal tersebut, jelaslah berkenaan tak benarnya asumsi beberapa muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) untuk pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!

2. Bukanlah Berfungsi Sebagai Perhiasan 
Hal semacam ini seperti ada dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan jangan sampai mereka memperlihatkan perhiasannya…” Saat jilbab serta baju wanita dipakai supaya aurat serta perhiasan mereka tak terlihat, jadi tak pas saat jadikan baju atau jilbab itu sebagai perhiasan lantaran tujuan awal untuk menutupi perhiasan jadi hilang. Ada beberapa kekeliruan yang muncul lantaran poin ini terlewati, hingga seorang terasa boleh-boleh saja memanfaatkan jilbab serta baju indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas serta perak atau meletakkan beragam pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka. 

Akan tetapi, ada kesalahpahaman juga kalau bila seseorang tak kenakan jilbab berwarna hitam jadi bermakna jilbabnya berperan sebagai perhiasan. Hal semacam ini berdasar pada sebagian atsar mengenai perbuatan banyak teman dekat wanita di jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kenakan pakaian yang berwarna tidak cuman hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai, 

أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر 
“Bahwa ia berbarengan Alqomah dan Al Aswad pernah berkunjung ke beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta ia lihat mereka kenakan mantel-mantel berwarna merah. ” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf) 

Catatan : Masalah warna ini berlaku untuk wanita. Mengenai untuk pria, ada hadits yang menjelaskan larangan penggunaan baju berwarna merah. 

Dengan hal tersebut, tolak ukur “Pakaian perhiasan atau mungkin bukanlah yaitu berdasar pada ‘urf (rutinitas). ” (info dari Syaikh Ali Al Halabi). Hingga satu warna atau motif menarik perhatian disuatu orang-orang jadi itu terlarang serta hal semacam ini bisa jadi tak berlaku pada penduduk lain. 

3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai dua grup yang termasuk pakar neraka serta beliau belum pernah melihatnya, 

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَس�'نِمَةِ ال�'بُخ�'تِ ال�'مَائِلَةِ لَا يَد�'خُل�'نَ ال�'جَنَّةَ وَلَا يَجِد�'نَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِن�' مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا 
“Dua kelompok termasuk juga pakar neraka, saya belum pernah memandangnya, satu golongan yang mempunyai cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya serta wanita yang kasiyat (kenakan pakaian namun telanjang, baik lantaran tipis atau pendek yg tidak tutup auratnya), mailat mumilat (bergaya saat jalan, menginginkan di perhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tak masuk surga serta tak memperoleh baunya, walau sebenarnya baunya dijumpai dengan perjalanan sekian serta sekian. ” (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – saksikan majalah Al Furqon Gresik) 

Ambillah serta camkanlah hadits ini wahai saudariku, lantaran ancamannya sekian keras hingga beberapa ulama memasukkannya dalam dosa-dosa besar. Begitu beberapa wanita muslimah yang seolah-olah menutupi tubuhnya, tetapi pada hakekatnya telanjang. Jadi dalam penentuan bahan baju yang bakal kita gunakan harus juga di cermati lantaran seperti disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr, “Bahan yang tidak tebal bisa melukiskan bentuk badan dan tidak bisa sembunyikannya. ” Syaikh Al Bani juga menyatakan, “Yang tidak tebal (transparan) itu lebih kronis dari yang melukiskan lekuk badan (namun tebal). ” Bahkan juga kita kenali, bahan yang tidak tebal kadang-kadang lebih gampang dalam ikuti lekuk badan hingga meski tak transparan, bentuk badan seseorang wanita jadi gampang tampak. 

4. Mesti Longgar, Tdk Ketat 

Terkecuali kain yang tidak tipis serta tdk tidak tebal, jadi baju itu sebaiknya longgar, tak ketat, hingga tak memperlihatkan bentuk badan wanita muslimah. Hal semacam ini seperti ada dalam hadits dari Usamah bin Zaid saat ia diberikan pakaian Qubthiyah yang tidak tipis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia memberi pakaian itu kepada istrinya. Disaat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu, beliau bersabda, 

مر�'ها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها 
“Perintahkanlah ia biar kenakan pakaian dalam dibalik Qubthiyah itu, lantaran saya cemas pakaian itu masihlah bisa menggambarkan bentuk badan. ” (HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad serta Baihaqi dengan sanad hasan) 

Jadi tak pas bila seseorang mencukupkan dengan menggunakan rok, tetapi nyatanya tetaplah memerlihatkan pinggul, kaki atau betisnya. Jadi bila baju itu sudah cukup tidak tipis serta longgar namun masih tetap memerlihatkan bentuk badan, jadi disarankan untuk seseorang muslimah untuk menggunakan susunan dalam. Tetapi jangan sampai mencukupkan dengan kaos kaki panjang, lantaran ini kurang untuk menutupi bentuk tubuh (terlebih untuk beberapa saudariku yang kerap tersingkap roknya saat menaiki motor hingga terlihatlah bentuk betisnya). Poin ini juga jadi jawaban buat seorang yang membolehkan pemanfaatan celana dengan argumen longgar serta pinggulnya ditutupi oleh pakaian yang panjang. Celana bisa dipakai untuk jadi susunan tetapi bukanlah inti dari baju yang kita gunakan. Lantaran bentuk badan terus tampak serta hal semacam itu mirip baju golongan lelaki. (saksikan poin 6). Bila ada yang beralasan, celana agar fleksibel. Jadi, bukankah ia kenali kalau rok bahkan juga lebih fleksibel lagi bila memanglah sama sesuai kriteria (janganlah dipikirkan rok yang ketat/span). Jikalau rok tak fleksibel (biarpun pada aslinya fleksibel) apakah kita berpikiran logika kita (yang menyampaikan celana lebih fleksibel) lebih benar dari pada syari’at yang sudah Allah serta Rasul-Nya tetapkan. Renungkan wahai saudariku! 

5. Tak Di beri Aroma atau Parfum 
Cermatilah salah satu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait mengenai wanita-wanita yang menggunakan aroma saat keluar rumah, 

ايّما امرأةٍ استعطرت�' فمَرّت�' على قوم ليَجِدُوا رِي�'حِها، فهيا زانِيةٌٍ 
“Siapapun wanita yang menggunakan aroma, lalu ia melalui golongan lelaki supaya mereka memperoleh baunya, jadi ia yaitu pezin4 ” (HR. Tirmidzi) 

أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة 
“Siapapun wanita yang memakai bakhur, jadi janganlah ia mengikuti kami dalam menunaikan shalat isya’. ” (HR. Muslim) 

Syaikh Al Bani berkata, “Wewangian itu terkecuali ada yang dipakai pada tubuh, ada juga yang dipakai pada baju. ” Syaikh juga mengingatkan mengenai pemakaian bakhur (aroma yang dihasilkan dari pengasapan) yang ini semakin banyak dipakai untuk baju bahkan semakin khusus buat baju. Jadi sebaiknya kita lebih waspada lagi dalam memakai semua type bahan yang bisa menyebabkan aroma pada baju yang kita gunakan keluar, seumpama beberapa produk pelicin baju yang disemprotkan untuk melembutkan serta mewangikan baju (bahkan juga pada kenyataannya, bau wangi beberapa produk itu begitu menyengat serta gampang tercium saat terbawa angin). Lain perihal dengan produk yang memanglah otomatis serta tak dapat dihindari bikin baju jadi wangi seumpama deterjen yang dipakai waktu mencuci. 

6. Tak Menyerupai Baju Laki-Laki 
Ada hadits-hadits yang menunjukkan larangan seseorang wanita mirip lelaki atau demikian sebaliknya (tak terbatas pada baju saja). Satu diantara hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah baju yaitu hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata 

لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل 
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang pakai baju wanita serta wanita yang pakai baju pria. ” (HR. Abu Dawud) 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir menyebabkan persamaan serta keserupaan dalam akhlak serta perbuatan. ” Dengan mirip baju lelaki, jadi seseorang wanita bakal dipengaruhi dengan perangai lelaki di mana ia bakal menampakkan badannya serta mengikis rasa malu yang disyari’atkan untuk wanita. 

Bahkan juga yang berdampak kronis apabila hingga membawa pada m4ksiat lain, yakni terbawa karakter kelaki-lakian, hingga pada akhirnya suka pada sesama wanita. Wal’iyyadzubillah. 

Ada dua landasan yang bisa dipakai sebagai referensi untuk kita untuk hindari pemakaian baju yang mirip lelaki. Busana itu membedakan pada pria serta wanita. 

Hingga dalam penggunaan baju yang sesuai sama syari’at saat hadapi yang bukanlah mahromnya yaitu bukan hanya yang membedakan pada pria serta wanita tetapi tak tertutup atau sebatas tertutup tapi tak membedakan dengan baju pria. Keduanya sama-sama terkait. Lebih terang lagi yaitu pengucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Kawakib yang diambil oleh syaikh Al Bani, yang penulis ringkas jadi poin-poin sebagai berikut untuk mempermudah pemahaman, prinsipnya bukanlah hanya apa yang diambil, disenangi serta umum digunakan golongan pria serta kaum hawa. 

Juga bukanlah baju spesifik yang dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang dipakai oleh kaum pria serta wanita di saat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. 
Type baju yang dipakai sebagai penutup juga tak ditetapkan (hingga bila seorang menggunakan celana panjang serta kaos lalu menutup baju serta jilbab di atasnya yang sesuai sama perintah syari’at hingga bentuk badannya tak terlihat, jadi yang seperti ini tak kenapa. 

Kesimpulannya, yang membedakan pada type baju pria serta wanita kembali pada apa yang sesuai sama apa yang diperintahkan untuk pria serta apa yang diperintahkan untuk kaum hawa. Tetapi yang butuh diingat, larangan ini yaitu dalam beberapa hal yang tidak cocok fitrahnya. Syaikh Muhammad bin Abu Jumrah rahimahullah seperti dikutip oleh Syaikh Al Bani menuturkan, “Yang dilarang yaitu permasalahan baju, gerak-gerik serta yang lain, bukanlah penyerupaan dalam perkara kebaikan. ” 

7. Tak Mirip Busana Wanita-Wanita Kafir 

Banyak dari poin-poin yang sudah dijelaskan terlebih dulu jadi merasa berat untuk dikerjakan oleh seseorang wanita lantaran sudah dipengaruhi dengan baju wanita-wanita kafir. Begitu kita kenali, mereka (orang kafir) sukai memperlihatkan bentuk serta lekuk badan, menggunakan baju yang transparan, tak perduli dengan penyerupaan baju wanita dengan pria. Bahkan juga kadang-kadang mereka mendesain baju untuk wanita maskulin! Cuma terhadap Allah-lah kita memohon perlindungan serta memohon pertolongan untuk dijauhkan dari kecintaan pada orang-orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, 

“Belumkah datang waktunya untuk beberapa orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah serta pada kebenaran yang sudah turun (pada mereka), serta jangan sampai mereka seperti beberapa orang yang terlebih dulu sudah di turunkan Al Kitab padanya, lalu berlalulah saat yang panjang atas mereka lantas hati mereka jadi keras. Serta rata-rata diantara mereka yaitu beberapa orang yang fasik. ” (QS. Al Hadid 57 : 16) 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Firman Allah, ‘Janganlah mereka seperti…’ menjadi larangan mutlak dari aksi mirip mereka…. ” (Al Iqtidha, diambil oleh Syaikh Al Bani) 

8. Bukanlah Baju Untuk Mencari Popularitas 

“Barangsiapa kenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) didunia, pasti Allah memakai pakaian kehinaan pada hari kiamat, lalu membakarnya dengan api naar. ” 

Mengenai libas syuhrah (baju untuk mencari popularitas) yaitu tiap-tiap baju yang digunakan dengan maksud mencapai popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik baju itu mahal, yang digunakan seorang untuk berbangga dengan dunia serta perhiasannya, ataupun baju yang bernilai rendah yang digunakan seorang untuk memperlihatkan kezuhudan serta dengan tujuan riya. (Jilbab Muslimah) 

Tetapi bukanlah bermakna disini seorang tak bisa menggunakan baju yang baik, atau bernilai mahal. Lantaran pengharaman disini seperti disebutkan oleh Imam Asy Syaukani yaitu terkait dengan hasrat mencapai popularitas. Jadi, yang digunakan sebagai patokan yaitu maksud menggunakannya. Lantaran Allah Subhanahu wa Ta’ala sukai bila hambanya memperlihatkan kesenangan yang sudah Allah berikanlah kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَن�' يَرَى أَثَرَ نِع�'مَتِهِ عَلَى عَب�'دِهِ 
“Sesungguhnya Allah suka pada bila lihat sisa kesenangan yang didapatkan oleh-Nya ada pada seseorang hamba. ” (HR. Tirmidzi) 

PENUTUP 
Sekian sedikit penjelasan terkait pengertian jilbab serta penjelasan dari poin-poin mengenai kriteria jilbab muslimah yang sesuai sama syari’at. Saudariku… jangan sampai kita terpedaya dengan semua kegiatan serta pengucapan orang yang jadikan seorang condong terasa mustahil untuk memakai jilbab yang sesuai sama syari’at. Ingatlah, kalau sebenarnya tak ada rekan di hari akhir yang ingin memikul dosa yang kita kerjakan. Cuma pada Allahlah kita memohon pertolongan saat menggerakkan semua beribadah yg sudah disyari’atkan. Mudah-mudahan artikel ini dapat juga menjawab beragam pertanyaan serta komentar yang masuk pada artikel-artikel terlebih dulu. Wallahu a’lam. 

sumber: http://www.siraman.com/berita/ternyata-muslimah-dilarang-pakai-jilbab-yang-seperti-ini-inilah-8-hal-yang-wajib-ditaati.html?ps=2


astaghfirullah...........!!!! Ternyata Muslimah Dilarang Pakai Jilbab yang Seperti Ini, Inilah 8 Hal Yang Wajib Ditaati,,, muslimah wajib baca,,, tolong bagikan astaghfirullah...........!!!! Ternyata Muslimah Dilarang Pakai Jilbab yang Seperti Ini, Inilah 8 Hal Yang Wajib Ditaati,,, muslimah wajib baca,,, tolong bagikan Reviewed by Unknown on 08.12 Rating: 5