INFO PENTING...!!! YANG TIDAK PUNYA E-KTP HINGGA 30 SEPTEMBER AKAN DI BLACKLIST... BERIKUT PENJELASANYA >>> BANTU BAGIKAN(SHARE) YA



Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
memohon pada semuanya masyarakat Indonesia untuk selekasnya
merekam data kependudukan atau buat KTP elektronik (e­KTP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan
Fakrulloh menyatakan bawha data e­KTP yang pertama
diperlukan untuk database agar dapat di buka baik oleh
perbankan, BPJS, dan lembaga service orang­orang yang lain.
Karena itu, Fakrulloh berikan tenggat saat pengurusan E­KTP itu
s/d 30 September 2016 yang akan datang.
 
“Bagi orang­orang Indonesia yang belum merekam data
terlebih dulu tenggat waktu itu, jadi akan digunakan sanksi administrasi,
” tegas Zudan diambil dari laman Setkab. go. id.
Ia menjelaskan, sanksi administrasi ini berupa penonaktifan
KTP, orang-orang akan tidak peroleh service umum.
“Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan  (NIK), lalu
buka kartu perdana itu basisnya NIK. Apabila NIK tidak terlihat, jadi hak
dia sebagai orang-orang Indonesia akan tidak bisa dipenuhi, ” kata Zudan.
 
Zudan juga menyatakan, bila data orang-orang ini harus tunggal
tidak dapat ganda. Ia menyampaikan, berdasarkan pada pantauan yang
ada, masih tetap terdapat beberapa warga Indonesia yang memakai
semakin lebih tiga KTP.
Untuk orang­orang yang datanya udah tak diaktifkan, menurut
Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, bisa selekasnya mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.
 
“Untuk orang­orang nantinya yang datanya sudah tak diaktifkan
bisa segera datang ke Dinas Dukcapil tidaklah kecamatan serta
tidaklah juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan
hanya bisa membaca tidaklah tersambung, ” papar Zudan.
Banyak netizen protes karena susah dan lambatnya
pengurusan e­ktp di daerah setempat.
Tep’s CB : Lambatnya pembuatan e­ktp lantaran dari satu
kabupaten membuatnya terpusat di disduk capil, coba jika
pemerintah berikan pasilitas pembuatan e­ktp ke tiap­tiap
kecamatan mungkin saja saja bakal tak ada permaslhan pembuatan e­ktp, , terlebih dulu buat ketetapan lebih baik pasilitasnya
dahulu di perbaiki

Zikriadi Lubai : Sulitnya minta ampun….. Ngurusnya berbelitbelit…..
Tak tau menginginkan jadi apa negara kita ini.
Muhamad Yunus : mentri ngaco…skrng lo blng suruh ubah ke
EKTP.. ngurus EKTP saja 6 bln... gmna w mw ganti,, surat peganti
EKTP saja tidak smw berlaku dismw intansi.. geblek.. beresin
dulu keperluan masyrakat baru.. baru buat praturan

sumber: 9duniaherbalis.blogspot.com
INFO PENTING...!!! YANG TIDAK PUNYA E-KTP HINGGA 30 SEPTEMBER AKAN DI BLACKLIST... BERIKUT PENJELASANYA >>> BANTU BAGIKAN(SHARE) YA INFO PENTING...!!! YANG TIDAK PUNYA E-KTP HINGGA 30 SEPTEMBER AKAN DI BLACKLIST... BERIKUT PENJELASANYA >>> BANTU BAGIKAN(SHARE) YA Reviewed by Unknown on 21.15 Rating: 5