Kabar Gembira..!! Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!!! Bantu Bagikan Agar Banyak Pengguna SIM...



Setelah sebelumnya pemerintah mengambil keputusan langkah yang populis, yakni Kartu Sinyal Orang-orang (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang ini nampak ketentuan baru yakni SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan untuk SIM A, B mau pun C.

Seperti didapati, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) berkaitan perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Dimana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, diperuntukkan pada para Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan lembaga non kementerian. Sedang SE bernomor 470/296/SJ yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, diperuntukkan pada Gubernur serta Bupati/Walikota semua Indonesia.

Dengan keluarnya ketentuan itu, jadi semuanya pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- ribet memperbaharuinya. Jika ada kepala daerah yang nekad keluarkan beleid perpanjangan, hal semacam itu begitu diharamkan. Dua SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu yaitu tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang No 24 th. 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomer 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
 
 Tak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semuanya rakyat Indonesia. Berbeda dengan ketentuan tentang berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi lewat cara besar- besaran, kebijakan tak perlu memperpanjang SIM dilakukan minim pemberitaan. Tak tahu apa sebagai pertimbangan, yang tentu, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan juga, berita ini berkembang melalui mulut ke mulut.

Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) serta C (sepeda motor) disangka akan begitu merepotkan beberapa orang pemakai jalan raya. Implikasinya, gelombang protes di yakinkan bakal berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Terkait hal semacam itu, beleid resmi diambil, yaitu tak perlu diperpanjang. Berdasarkan pada info, perpanjangan SIM kelak begitu menyusahkan penggunanya.

Ukuran SIM saat ini yakni lebar 5 cm. serta panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, disangka demikian sangatlah ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP pingin juga tanda inginal yang lain. Jadi, seumpama memiliki bentuk diperpanjang jadi sekitaran 20- 30 cm., yang tidak dapat disimpan di dompet, potensi komplain akan membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros. (*)

SUMBER: http://tausiahagamaislam.blogspot.com/
Kabar Gembira..!! Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!!! Bantu Bagikan Agar Banyak Pengguna SIM... Kabar Gembira..!! Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!!! Bantu Bagikan Agar Banyak Pengguna SIM... Reviewed by Unknown on 01.54 Rating: 5