SUBHANALLAH........!!!! Inilah Hukum Sholat Sambil Menangis. Muslimah WAJIB BACA!



Sahabat muslimah pernah lihat orang yang shalat sampai menangis sesenggukan? Bagaimana hukumnya shalat sambil menangis seperti itu?

Allah SWT berfirman, “Dan dari beberapa orang yang sudah Kami berikan panduan serta sudah Kami tentukan. Jika dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah pada mereka, jadi mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. ” (QS. Maryam : 58).

Dalam hadits dijelaskan, dari ‘Abdullah bin Asy-Syikkhir, ia berkata, “Aku pernah lihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, saat itu beliau menangis. Dari dada beliau keluar rintihan seperti air yang mendidih. ” (HR. Abu Daud no. 904 dan Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyah no. 322. Syaikh Al-Albani mengatakan kalau hadits ini shahih).

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, ada seorang yang menanyakan imam shalat lalu beliau bersabda, “Perintahkan pada Abu Bakr biar ia mengimami shalat. ”

‘Aisyah lalu berkata, ”Sesungguhnya Abu Bakr itu orang yang begitu lembut hatinya. Jika ia membaca Al-Qur’an, ia tidak bisa menahan tangisnya. ” Tetapi beliau bersabda, “Tetap perintahkan Abu Bakr untuk jadi imam. ” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 713 serta Muslim no. 418).

So, Sob, berdasarkan info yang ada di hadits dan quran, menangis waktu shalat kerena takut pada Allah SWT tak membatalkan shalat.

Sebagian pandangan ulama madzhab masalah hal ini :

1. Ulama Hanafiyah berpandangan kalau bila menangis dalam shalat karena sedih pada musibah, jadi itu membatalkan shalat. Karena seperti itu dikira sebagai kalam manusia (perkara diluar shalat, pen.). Tetapi bila lantaran mengingat surga serta takut pada neraka, shalatnya tidaklah batal. Seperti itu tunjukkan bertambahnya khusyuk. Sedangkan khusyuk yaitu ruh dari shalat.

2. Ulama Malikiyah berpandangan kalau menangis dalam shalat mungkin saja dengan nada atau tanpa ada nada. Bila menangis tanpa ada nada, shalatnya tak batal. Bila dengan nada, shalatnya batal. Sedangkan bila menangisnya dengan nada serta itu atas basic pilihannya, shalatnya batal. Bila bukanlah atas pilihannya serta dilandasi karena begitu khusyuknya, shalatnya tak batal walaupun banyak. Tetapi bila bukan hanya karena khusyuknya, shalatnya batal.

3. Ulama Syafi’iyah beranggapan kalau bila menangisnya keluar dua huruf, jadi membatalkan shalat lantaran seperti itu meniadakan shalat. Walau saat itu menangisnya lantaran takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walaupun dalam madzhab Syafi’iyah sendiri ada yang menyelisihi pendapat itu.

4. Ulama Hambali memiliki pendapat kalau bila menangisnya terbagi dalam dua huruf, itu nampak lantaran khasyah (rasa takut yang besar), atau bahkan juga sembari tersedu-sedu, tidaklah membatalkan shalat. Lantaran seperti lantaran terhanyut dalam dzikir. Demikian halnya kalau seorang tak khusyuk lantas menangis dalam shalat, shalatnya batal.

5. Ibnul Qayyim menyampaikan dalam Zadul Ma’ad, “Memaksakan diri buat menangis disebut at-Tabaki, ada dua jenis. Ada yang terpuji serta ada yang tercela. Memaksakan diri untuk nangis yang terpuji yaitu berupaya menangis dalam rencana menghaluskan hati serta agar takut pada Allah, bukanlah lantaran riya atau sum’ah (pamer). Sesaat memaksa nangis yg tercela yaitu sok nangis untuk diliat orang lain. ” (Zadul Ma’ad, 1/175).

6. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Menangis dalam shalat bila karena takut pada Allah serta mengingat perkara akhirat, demikian halnya lantaran merenung ayat yang di baca seperti waktu melalui ayat-ayat yang mengatakan janji serta ancaman, jadi tak membatalkan shalat. Mengenai bila menangis itu karena musibah yang menimpa atau semacamnya, jadi membatalkan shalat. Dapat membatalkan lantaran menangis itu terkait dengan perkara diluar shalat. Karena itu pikirkan perkara-perkara diluar shalat atau perkara lain harus dihilangkan supaya tak membatalkan shalat. Dasarnya, memikiran beragam jenis hal yg tidak berkaitan dengan shalat berakibat kekurangan saja didalam shalatnya. ” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 9 : 141). Allahu a’lam.

Sekian penjelasan yang dikutip dari kami
Semoga bermanfaat.

sumber: http://muslimsaudara.blogspot.com/2016/03/apa-hukum-sholat-sambil-menangis.html?m=1
SUBHANALLAH........!!!! Inilah Hukum Sholat Sambil Menangis. Muslimah WAJIB BACA! SUBHANALLAH........!!!! Inilah Hukum Sholat Sambil Menangis. Muslimah WAJIB BACA! Reviewed by Unknown on 23.18 Rating: 5