BERITA MENGGEMPARKAN..!!! Ada Puluhan Anak Mengaku Korban,Mungkinkah Aa Gatot Brajamusti Kena Hukuman K3biri..? SETUJUKAH KAMU.. TOLONG BANTU SEBARKAN INFO TERPANAS INI



Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh mengantongi info puluhan anak yang mengakui jadi korban dugaan penc4bulan oleh Aa Gatot Brajamusti. Tetapi belum ada laporan resmi yang masuk.

 " Bukan hanya 8 anak, info yang masuk ke kita. Bila yang masuk ke kita infonya, namun belum verified, itu ada puluhan (anak), " tutur Asrorun di Rutan Pondok Bambu, Jl. Pahlawan Revolusi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Niam memohon banyak korban melapor pada KPAI. Komisinya bakal memberikan bantuan pendampingan untuk korban (rehabilitasi).

 " Hanya kan yang jadi problem, tak semuanya miliki keberanian untuk melaporkan. Maka dari itu kita berikan, pelaporan ini tak dalam kerangka untuk penghukuman. Namun pelaporan ini untuk pemulihan serta proses rehabilitasi, " paparnya.

Disamping itu, Komisioner KPAI Bagian Kesehatan serta NAPZA, Titik Haryati menyampaikan, rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan situasi psikologis serta sosiologis beberapa korban.

 " Dalam pengobatan psikologisnya, bila memanglah ada ketergantungan pasti bakal dengan rehabilitasi. Kami KPAI bekerjasama dengan BNN dalam usaha pengobatan dari psikologis serta sosial dan moral mentalnya, " tutur Titik.


Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menyampaikan hukuman pemberatan yaitu suntik kebiri kimiawi layak diaplikasikan untuk banyak penjahat seksual.

Hukuman ini mungkin diterapkan untuk Aa Gatot Brajamusti apabila dinyatakan dapat dibuktikan bersalah lakukan kejahatan s3ksual pada anak-anak.

 " Perppu 1/2016 mengenai Perlindungan Anak demikian di tandatangani oleh presiden, jadi serta merta berlaku. Itu berlaku untuk tiap-tiap pelaku kejahatan seksual yang penuhi unsur-unsur kejahatan yang disebut dalam Perppu itu, " tutur Niam.

Unsur-unsur kejahatan seksual yang dapat dihukum kebiri salah satunya, jumlah korban, perbuatan yang menyebabkan kematian serta kejahatan seksual yang dilaksanakan dengan cara bersama-sama.

 " Ini jadi faktor pemberat hukuman pada tindak kekerasan seksual pada anak. Masalah besaran hukumannya diberikan ruangan hukuman ini dari mulai hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjara minimal 10 th. serta maksimal 20 th., hukuman tambahan kebiri kimia dan publikasi jati diri. Muaranya, itu ada di hakim kelak, " tutur Niam.

Menurut Niam, unsur-unsur kejahatan s3ksual itu tercukupi dari laporan 8 orang yang mengakui jadi korban pencabulan Aa Gatot. Akan tetapi dia menyatakan, pembuktiannya ada di tangan penegak hukum.

 " Pembuktian atas unsur-unsur tindak pidana ada di ranah aparat penegak hukum. Namun menurut laporan ke KPAI, unsur-unsur itu ada, " terang Niam.


Sumber : http :// news. detik. com/berita/3298852/mungkinkah-aa-gatot-kena-hukuman-kebiri-ini-kata-kpai
BERITA MENGGEMPARKAN..!!! Ada Puluhan Anak Mengaku Korban,Mungkinkah Aa Gatot Brajamusti Kena Hukuman K3biri..? SETUJUKAH KAMU.. TOLONG BANTU SEBARKAN INFO TERPANAS INI BERITA MENGGEMPARKAN..!!! Ada Puluhan Anak Mengaku Korban,Mungkinkah Aa Gatot Brajamusti Kena Hukuman K3biri..? SETUJUKAH KAMU.. TOLONG BANTU SEBARKAN INFO TERPANAS INI Reviewed by Unknown on 04.48 Rating: 5