Hanya Orang Malas Yang Tidak Ingin Menyampaikan "KABAR GEMBIRA" Ini"!! Sampaikanlah Kepada Ayah Dan Ibu Dan Sanak Saudara Anda Dirumah""Kini Biaya Mengurus Sertifikat "TANAH" Hanya Rp 50.000,Jangan Mau Di Tipu Lagi..!!! Brikut Penjelasanya :
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.
Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurusi sendiri tidak ada perwakilan atau bahkan calo, system penerbitan sertifikat jadi lebih gampang.
“Pertama, datang ke loket BPN, kedepannya di beri barcode atau PIN. Bila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya), ” tutur Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50. 000 Ia menjelaskan, bila beberapa orang mengurusi sendiri ke loket BPN dan disuruh membayar sebagian dana, minta buktinya.
Pasalnya, semuanya besaran biaya service pertanahan telah diatur dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 128 Th. 2015 tentang Tipe Penerimaan Negara Tidaklah Pajak (PNBP).
PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk administrasi mengurusi tanah, yaitu Rp 50. 000.
Saat beberapa orang telah peroleh barcode atau PIN, harusnya administrasi selesai optimal tujuh hari. Bila pada hari ke-8 belum selesai, beberapa orang bisa menyampaikan kembali pada BPN.
“Kami bisa lacak karena itu ada barcode lewat cara online. Oleh karena itu, bila beli tanah, ajukan pertanyaan BPN, ” tutur Ferry.
Oknum BPN Diluar itu, berkaitan ada oknum BPN yang memohon sebagian biaya diluar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menyebutkan akan memberi sanksi.
Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurut dia, masuk dalam grup korupsi dan harus selekasnya ditindak.
Karenanya, Ferry mengimbau orang-orang supaya tidak bakal pikirkan negatif permasalahan BPN yang senantiasa memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat kurun saat lama.
“Kalau kita terus-menerus pikirkan BPN lama mengurusiinya, itu tanda-tanda orang yang biasanya jauhi ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, selekasnya dan jangan sampai diwakili, ” ucap Ferry. (kompas)
Sumber Artikel : http :// www. bacakabar. com/read/biaya-mengurus-sertifikat-tanah-kini-hanya-rp-50-000jangan-mau-di-tipu-lagisebarkan#ixzz4FL4E6dvF
Follow us : @BacaKabar on Twitter
Hanya Orang Malas Yang Tidak Ingin Menyampaikan "KABAR GEMBIRA" Ini"!! Sampaikanlah Kepada Ayah Dan Ibu Dan Sanak Saudara Anda Dirumah""Kini Biaya Mengurus Sertifikat "TANAH" Hanya Rp 50.000,Jangan Mau Di Tipu Lagi..!!! Brikut Penjelasanya :
Reviewed by Unknown
on
18.19
Rating: