HEBAT,........!!! KPK SIAPKAN HUKUMAN MATI BAGI TERSANGKA KORUPTOR. SETUJUKAH ANDA???



Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada kebijakan pemerintah yg memberi remisi untuk koruptor. Oleh karena itu lembaga‎ antikorupsi itu bakal menyiapkan tuntutan pidana hukuman mati untuk terdakwa masalah korupsi

Wakil Ketua ‎Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menilainya, pemberian remisi untuk koruptor yg terus-terusan diberikan pemerintah lewat Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum Serta Hak Asasi Manusia) tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Lebih-lebih pemberian itu bertepatan dgn perayaan HUT ke-71 Republik Indonesia terhadap 17 Agustus 2016. Mengenai jumlah narapidana kasus korupsi yg merasakan remisi beberapa 428 orang.

Dua salah satunya, ‎terpidana tujuh thn penjara masalah suap pengurusan biaya proyek pembangunan Wisma Atlet, SEA Games, Palembang‎ (remisi lima bln). Selanjutnya, terpidana 30 th masalah sangkaan suap pajak & tindak pidana pencucian duit (TPPU) Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bln). Masalah Nazaruddin ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi sedang Gayus diakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Basaria, utk mengantisipasi pemberian atau obral remisi untuk koruptor hingga Komisi Pemberantasan Korupsi berencena menerapkan tuntutan pidana mati. " Bila prasyarat terpenuhi kita tuntut hukuman mati aja, " kata Basaria pada KORAN SINDO, Kamis (18/8/2016).

Prasyarat yg disebut Basari berkaitan pidana mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 31 Th 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman pidana mati adalah terusan dari Pasal 2 ayat 1 sehubungan aksi memperkaya sendiri atau orang lain atau korporasi jadi menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan barang/layanan.


Secara utuh Pasal 2 ayat 2 berbunyi, " Dalam tentang tindak pidana korupsi sama dengan disebut dalam ayat 1 dikerjakan dalam keadaan spesifik, pidana mati bisa dijatuhkan. "

Terhadap penjelasan Pasal 2 ayat 2 tertuang kalau yg disebut dgn keadaan spesifik dalam ketentuan itu ditujukan yang disebut pemberatan tersangka tipikor bila korupsinya dikerjakan dgn empat syarat.
1. ketika negara dalam keadaan bahaya sesuai sama dgn UU yg berlaku.
2. ketika jalan bencana alam nasional.
3. sebagai pengulangan tipikor (aksi korupsi dikerjakan berkali-kali).
4. atau pada sewaktu negara dalam keadaan krisis ekonomi & moneter.

Basaria membetulkan, pidana mati & prasyarat diterapkannya sudah ditata dalam UU Pemberantasan Tipikor. Basaria menyambung, Komisi Pemberantasan Korupsi punyai alasan krusial mendorong hukuman pidana mati & bisa memakainya sewaktu lakukan penuntutan di pengadilan.

 " Sekurang-kurangnya (orang) memikirkan 2 x seandainya menginginkan korupsi, " tandasnya.

Di ketahui, Nazaruddin dimuka awalnya juga sudah memperoleh remisi satu bln 15 hri berkaitan perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah (Juli 2016). Pada thn 2015, Nazar memperoleh dua kali remisi dgn keseluruhan tiga bln.

Berkaitan berbarengan perkara yg diakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Neneng Sri Wahyuni yg yaitu terpidana enam th masalah proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi (Kemnakertrans) memperoleh remisi satu bln 15 hri berkaitan perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah.

Mulai sejak ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Neneng yg juga istri Nazaruddin sudah mendapat remisi selama 15 bln sejak 2013.

sumber : sindonews. com
HEBAT,........!!! KPK SIAPKAN HUKUMAN MATI BAGI TERSANGKA KORUPTOR. SETUJUKAH ANDA??? HEBAT,........!!! KPK SIAPKAN HUKUMAN MATI BAGI TERSANGKA KORUPTOR. SETUJUKAH ANDA??? Reviewed by Unknown on 08.04 Rating: 5