MASYARAKAT INDONESIA WAJIB TAHU..........!!! Bikin KTP KK akta kelahiran Gratis, ancaman denda 75jta bila ada oknum pungut biaya ''Sebarkan''
Mulai awal tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan cost pembuatan administrasi kependudukan seperti pembuatan serta perpanjangan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran sampai perkawinan di gereja. Bila masihlah ada pungutan, oknum yang melanggar bisa terancam pidana.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea. Menurut dia, digratiskannya retribusi untuk semua pembuatan administrasi kependudukan adalah aplikasi Undang-undang (UU) system kependudukan baru, yaitu UU No. 24 th. 2013, pergantian atas UU No. 23 th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
“Semuanya dari mulai pembuatan KTP hingga akta kelahiran yang telat juga termasuk juga. Pokoknya semua gratis. Berdasarkan undang-undang bila masihlah ada pungutan, terang sanksinya dapat hukuman pidana, ” ancamnya.
Aplikasi kebijakan ini, lanjut Purba, tidak hanya berlaku di Jakarta, namun di semua lokasi Indonesia. Ketentuan itu sesuai sama UU No. 24 Th. 2013 mengenai Pergantian atas UU No. 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 th. dan atau denda maksimal Rp 75 juta.
Purba menyatakan, sebelumnya UU System Kependudukan yang baru diberlakukan, sesungguhnya untuk pembuatan KTP serta KK benar-benar gratis. Sesaat untuk akta kelahiran seandainya telat dari 14 hari baru dipakai denda sebesar Rp 25 ribu.
“Kalau di lapangan ada pungutan itu cuma oknum. Sebab, pada intinya telah ada ketentuan kalau membuat KTP serta KK itu tak bayar alias gratis, ” ungkap Purba.
Untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan serta pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji bakal selekasnya melekat stiker di tiap-tiap kantor kelurahan serta kecamatan, supaya masyarakat dapat juga segera menyapa serta mengawasinya.
“Masyarakat juga diimbau supaya tak memberikan imbalan pada petugas waktu mengurusi administrasi kependudukan. Walau ada petugas yang minta pokoknya janganlah diberi, ” tekannya.
Sekarang ini, kata Purba, sejumlah 97 % warga ibukota sudah memiliki KK. Sesaat yang mempunyai akta kelahiran juga meraih 97 %. Terutama, saat ini pengurusan akta dapat di buat berdasarkan KTP.
“Diharapkan dengan digratiskannya cost retribusi ini, orang-orang makin nyaman serta tak kesusahan bikin administrasi di kelurahan ataupun kecamatan, ” kata Purba.
Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, terlihat Suprinah, seorang warga yang tengah menanti pembuatan KK baru mengakui baru tahu kalau saat ini Pemprov sudah menggratiskan retribusi pembuatan semua administrasi.
“Dulu sih pernah dengar bila buat KTP sama KK gratis, namun bebrapa tempo hari masihlah banyak juga yang bayar. Walau tak ditetapkan berapakah tarifnya, pokoknya kita ngasih saja gitu ke petugas, ” katanya kepada Rakyat Merdeka.
Bila ketentuan larangan pemberian imbalan pada petugas benar-benar diaplikasikan, kata Suprinah, dia juga akan tidak berikan imbalan pada petugas.
“Kalau memanglah telah ada ya kelak bila memperpanjang KTP atau akta kelahiran saya tidak mau bayar. Kalaupun kelak petugasnya minta, saya laporin saja ke lurahnya segera, ” ancam Suprinah.
Hal seirama disibakkan Tobing, warga Kelurahan Tambora. Dia katakan, aplikasi UU System Kependudukan yang baru mesti serius diaplikasikan. Pasalnya, sampai kini memanglah ada oknum petugas yang serampangan meminta bayaran pada orang-orang atas pembuatan surat-surat ataupun administrasi yang lain.
“Selama ini memanglah tak terang nilai restribusi dalam pembuatan KTP, KK maupun akta kelahiran. Bila tidak diberi ada saja petugas yang sebagian geram. Kelak di lapangan semestinya ada pula petugas yang mengawasi atau tempat pengaduan bila masihlah ada petugas yang minta imbalan. Agar orang-orang tak dipermainkan lagi oleh oknum-omnum yang tidak bertanggung jawab, ” tambah Tobing.
Terlebih dulu, di Jakarta ada retribusi resmi kependudukan, diantaranya cost pembuatan akta perkawinan dalam kantor sebesar Rp 100. 000, perkawinan di gereja Rp 200. 000, akta perceraian Rp 150. 000, pencatatan pengesahan anak Rp 50. 000, dan pencatatan momen utama di luar negeri (lahir, wafat, serta menikah diluar negeri) Rp 25. 000.
Sesaat cost pengurusan surat info pelaporan kelahiran untuk memperoleh nomer induk kependudukan (NIK) sebesar Rp 10. 000 serta pencatatan pengangkatan anak Rp 50. 000.
Jokowi Akui Masih Ada Pungli...
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku optimistis aplikasi Undang-undang (UU) System Kependudukan baru, yakni UU) No 24 Th. 2013 dapat diaplikasikan dengan cara optimal di Jakarta.
“Pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tidak dipungut cost. Walau sekian, memanglah masihlah ada praktek pungutan duit suka-rela pada warga untuk pengurusan beberapa dokumen, ” katanya.
Sisa Walikota Solo ini menyampaikan, ketentuan itu mensupport usaha Pemprov DKI dalam lakukan pembenahan, baik sumber daya manusia service umum maupun system birokrasi.
“Nanti kita saksikan di lapangan seperti apa. Terlebih lewat lelang jabatan, kita mulai bangun systemnya di lapangan, ” katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan, sampai kini pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, serta KTP memanglah telah gratis. Tetapi, sebagian service masihlah memungut retribusi. Sebut saja akta perkawinan dalam kantor Rp 100 ribu, akta perceraian Rp 150 ribu, pencatatan pengesahan anak Rp 50 ribu.
Ahok menyampaikan, dengan diberlakukannya UU itu, tak ada argumen lagi seseorang anak tak miliki akta kelahiran. Terkecuali gratis, akta kelahiran dapat juga di buat oleh warga tanpa ada identitas di Jakarta seperti warga di lokasi abu-abu atau tanah ilegal.
“Sekarang kita tinggal tunggulah PP (Peraturan Pemerintah) -nya mulai Januari 2014, semuanya gratis. Lagi juga pendapatan retribusinya tak besar, satu tahun cuma Rp 8 miliar, ” katanya.
Walau retribusi administrasi kependudukan digratiskan, Kepala Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea menyatakan, ketentuan itu akan tidak punya pengaruh banyak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
“Tahun ini kita nol-kan, yang utama keberpihakan pada rakyat. Ketentuan itu mengingatkan aparat pemerintah tidak untuk lakukan pungutan liar (pungli), ” tegas Purba.
Seperti di ketahui, Kementerian Dalam Negeri membuat revisi UU No. 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Satu diantara poin yang direvisi yaitu cost pengurusan administrasi kependudukan bakal dibebaskan serta ditanggung pemerintah pusat lewat APBN (Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara).
Undang-Undang itu berlaku mulai 1 Januari 2014. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, bila ada aparat pemerintah yang masih memungut biaya, bakal diancam pidana penjara atau denda seberat-beratnya Rp 75 juta.
info sumber : www. rakyatmerdekaonline. com
MASYARAKAT INDONESIA WAJIB TAHU..........!!! Bikin KTP KK akta kelahiran Gratis, ancaman denda 75jta bila ada oknum pungut biaya ''Sebarkan''
Reviewed by Unknown
on
16.57
Rating: