TOLONG BAGIKAN SEBELUM TERLAMBAT BERITA MENGGEMPARKAN INI.......!!! Berqurban atas Nama Orangtua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?....SEMOGA YANG MEMBAGIKAN DILIMPAHKAN REZEKYNYA DAN PAHALANYA BERTAMBAH DI HARI YANG SUCI INI ..AMINNNNN



Sekarang ini tak jarang orang yang berqurban mengatasnamakan orangtua
yang telah wafat, sesungguhnya bagaimana hukumnya? Apakah qurban itu sah serta pahalanya hingga pada yang dimaksud?

Berqurban atas Nama Orang tua yang Sudah Wafat, Bolehkah?....
Butuh di ketahui kalau hukum asal beribadah menyembelih hewan kurban diperuntukkan untuk orang hidup. Orang yang telah meninggal tak terkena lagi perintah berkurban.

Walau demikian bila ada orang hidup yang menginginkan berbaik hati berkurban atas nama orang yang telah wafat –menurut sebagian besar ulama- dibolehkan. Sah kurban itu, serta si mayit bakal mendapatkan pahala dari kurban itu.

Abu Hurairoh meriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda, ”Apabila anak Adam wafat dunia jadi terputuslah amalnya terkecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya. ” (HR. Muslim)

Imam Nawawi mengatakan di dalam Syarhnya, ”Doa yang dipanjatkan, pahalanya bakal sampai pada orang yang telah wafat sekian perihal dengan sedekah, serta ke dua hal itu yaitu ijma para ulama. ” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI hal 122)

Kurban seorang yang diperuntukkan untuk orang yang telah wafat ini dapat disamakan dengan sedekah. Terlebih bila kurban diatasnamakan untuk orang-tua sendiri.

Tetapi bila kurban itu ditujukan untuk penuhi nazar orang-tua yang telah wafat tetapi belum pernah terwujud, jadi hukumnya jadi harus untuk dikerjakan oleh walinya.

Hal yang butuh diingat yaitu kalau daging sembelihan yang dikarenakan melakukan nazar tak bisa dikonsumsi oleh orang yang berkurban sekalipun, seperti pendapat para ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i (Fatawa al Azhar juz IX hal 313, Maktabah Syamilah)

Yang butuh di perhatikan yaitu tak diketemukan satu kisah juga kalau Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berkurban atas nama istri terkasih beliau, Khadijah. Tak juga atas nama anak-anak beliau yang wafat. Tak juga ada info kalau beliau pernah berkurban atas orang yang mempunyai kedudukan istimewa untuk beliau dari kelompok kerabatnya.

Oleh karena itu, berkurban atas nama orang yang telah wafat jangan pernah jadikan kebiasaan, supaya tak nampak asumsi kalau kurban yaitu untuk orang yang telah wafat dunia. Lebih baik berkurbanlah atas nama sendiri serta keluarga.

”Pada saat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban untuk dirinya serta keluarganya. ” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani menuturkan kalau hadits ini shahih. Saksikan Al Irwa’ no. 1142).

Asy Syaukani rahimahullah menuturkan, “ (Dari beragam perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing bisa diniatkan untuk satu keluarga meskipun dalam keluarga itu ada 100 jiwa atau lebih. ” (Nailul Author, 8/125, Mawqi’ Al Islam). Wallaahualam. Semoga berguna dan menjawab pertanyaan.

sumber: www.liputanantarkota.tk
TOLONG BAGIKAN SEBELUM TERLAMBAT BERITA MENGGEMPARKAN INI.......!!! Berqurban atas Nama Orangtua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?....SEMOGA YANG MEMBAGIKAN DILIMPAHKAN REZEKYNYA DAN PAHALANYA BERTAMBAH DI HARI YANG SUCI INI ..AMINNNNN TOLONG BAGIKAN SEBELUM TERLAMBAT BERITA MENGGEMPARKAN INI.......!!! Berqurban atas Nama Orangtua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?....SEMOGA YANG MEMBAGIKAN DILIMPAHKAN REZEKYNYA DAN PAHALANYA BERTAMBAH DI HARI YANG SUCI INI ..AMINNNNN Reviewed by Unknown on 10.49 Rating: 5