AHOK Resmi Jadi TERSANGKA Kasus Penistaan Agama 'Terancam 5 Tahun Penjara'



Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka dalam masalah sangkaan penistaan agama. Hal semacam ini di sampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono pada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Seperti di ketahui, perkara sangkaan penistaan agama yang dituduhkan pada Ahok berawal saat ia jalankan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lantas.
Beberapa organisasi kemasyarakatan berbasiskan agam lalu melaporkan Ahok ke kepolisian.

Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok diputuskan sebagai tersangka dalam masalah penistaan agama. Penetapan status tersangka berkaitan pernyataan Ahok mengenai surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri tingkatkan masalah itu dari penyelidikan ke penyidikan.



Hal itu di sampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11).

Ahok dinilai tidak mematuhi Pasal 156a KUHP serta Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik.

Dalam masalah itu, kata Ari Dono, berlangsung ketidaksamaan pendapat yang begitu tajam diantara beberapa pakar masalah ada-tidaknya unsur kemauan untuk menista agama. Ketidaksamaan pendapat juga berlangsung dalam tim penyelidik yang sejumlah 27 orang dibawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai direktur pidana umum.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto menginformasikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi jadi tersangka dalam masalah penistaan agama. Pengumuman itu di sampaikan di Rupatama Mabes Polri.

" Tingkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam masalah sangkaan penistaan agama, " tuturnya Rabu (16/11).

Sesudah penetapan status Ahok sebagai tersangka, Polri setelah itu tingkatkan masalah ini ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga menyampaikan kalau Ahok bakal dihindari pergi keluar negeri untuk kebutuhan penyidikan.

Tubuh Reserse serta Kriminil Markas Besar Kepolisian RI mengambil keputusan untuk tingkatkan masalah sangkaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke tingkat penyidikan. Ahok diputuskan sebagai tersangka serta surat perintah penyidikan diterbitkan saat ini juga.

" Bakal diterbitkan surat penyidikan serta diteruskan ke jaksa penuntut umum, " kata Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di ruangan rapat paling utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Ketentuan mengambil keputusan Ahok sebagai tersangkan di ambil sesudah pada Selasa tempo hari dikerjakan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dikerjakan dengan mendatangkan pelapor, saksi pakar dari terlapor serta pelapor ataupun penyidik.

Mabes Polri menginformasikan hasil gelar perkara masalah penistaan agama yang disangka melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri resmi mengambil keputusan masalah penistaan agama dilanjutkan ke step penyidikan serta mengambil keputusan Ahok jadi tersangka.

" Rangkuman hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya ketidaksamaan pendapat yang begitu tajam di kelompok pakar, diantaranya ada tidaknya unsur kemauan menista atau tak agama hal ini dapat jadi ketidaksamaan pendapat tim penyelidik yang sejumlah 27 orang dibawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, " kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.
AHOK Resmi Jadi TERSANGKA Kasus Penistaan Agama 'Terancam 5 Tahun Penjara' AHOK Resmi Jadi TERSANGKA Kasus Penistaan Agama 'Terancam 5 Tahun Penjara' Reviewed by Unknown on 16.25 Rating: 5