jangan menzholimi pekerja/kuli ....berikanlah upahnya sebelum keringatnya kering,,sabda nabi MUHAMMAD SAW
![]() |
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memberi gaji sebelumnya keringat si pekerja kering.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَع�'طُوا الأَجِيرَ أَج�'رَهُ قَب�'لَ أَن�' يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan pada seseorang pekerja gajinya sebelumnya keringatnya kering. ” (HR. Ibnu Majah, shahih). Maksud hadits ini yaitu bersegera menunaikan hak si pekerja sesudah selesainya pekerjaan, demikian halnya dapat disebut bila sudah ada perjanjian pemberian gaji setiap bln..
Al Munawi berkata, “Diharamkan tunda pemberian upah padahal dapat menunaikannya pas saat. Yang disebut memberi upah sebelumnya keringat si pekerja kering yaitu ungkapan untuk tunjukkan diperintahkannya memberikan upah sesudah pekerjaan itu usai saat si pekerja memohon walaupun keringatnya tak kering atau keringatnya sudah kering. ” (Faidhul Qodir, 1 : 718)
Menunda penurunan upah pada pegawai walau sebenarnya dapat termasuk juga kezholiman. Seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَط�'لُ ال�'غَنِيِّ ظُل�'مٌ
“Menunda penunaian keharusan (untuk yang dapat) termasuk juga kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 serta Muslim no. 1564)
Bahkan juga orang seperti ini halal kehormatannya serta layak memperoleh hukuman, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيُّ ال�'وَاجِدِ يُحِلُّ عِر�'ضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
“Orang yang tunda keharusan, halal kehormatan serta layak memperoleh hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Maksud halal kehormatannya, bisa saja kita katakan pada orang lain kalau majikan ini umum tunda keharusan menunaikan upah serta zholim. Pantas memperoleh hukuman yaitu ia mungkin ditahan lantaran kejahatannya itu.
Beberapa ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah di tanya, “Ada seseorang majikan yg tidak memberi gaji pada beberapa pekerjanya serta baru memberikannya saat mereka bakal safar ke negeri mereka, yakni sesudah satu tahun atau dua th.. Beberapa pekerja juga ridho bakal hal itu lantaran mereka memanglah tidaklah terlalu sangat perlu pada upah mereka (setiap bln.). ”
Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang harus yaitu majikan memberi upah di akhir bln. seperti yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Walau demikian bila ada kesepakatan serta telah sama-sama ridho kalau upah bakal diserahkan paling akhir sesudah satu atau dua th., jadi seperti itu tidaklah kenapa. Lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
المسلمون على شروطهم
“Kaum muslimin harus mematuhi kriteria yg sudah mereka sepakati. ” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14 : 390).
sumber: http://www.satucerita.com/2016/06/jangan-menzholimi-pekerjakuli.html
jangan menzholimi pekerja/kuli ....berikanlah upahnya sebelum keringatnya kering,,sabda nabi MUHAMMAD SAW
Reviewed by Unknown
on
19.36
Rating:
