Inilah Perda Bernafaskan Islam yang Dihapus Presiden Jokowi, Silakan Share ...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meniadakan 3143 ketentuan daerah (perda) yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi serta bertentangan dengan ketentuan yang dibuat pemerintah pusat.
“Saya sampaikan kalau Mendagri sesuai sama kewenangannya sudah membatalkan 3. 143 Perda yang mempunyai masalah itu, ” tutur Jokowi di Istana Merdeka, seperti ditulis liputan6, Senin (13/6/2016).
Sesaat koran Radar Bogor edisi selasa, 14 Juni 2016, merelease beberapa Perda yang bernafaskan Islam termasuk juga yang dihapus. Perda bernafaskan Islam dinilai berbentuk intoleransi.
Di bawah ini beberapa perda bernafaskan Islam yang termasuk juga dalam daftar perda yang dihapus Jokowi.
Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat : Surat Imbauan Bupati Tanah Datar No. 451. 4/556/Kesra-2001, Tentang Himbauan berbusana Muslim/Muslimah pada Kepala Dinas Pendidikan serta Tenaga Kerja.
Kabupaten Bengkulu Tengah : Perda No. 05 Th. 2014 tentang Harus dapat baca Al-Qur’an untuk siswa serta calon pengantin.
Kabupaten Cianjur Jawa Barat : Ketentuan Bupati no. 451/2712/ASSDA. I/200 mengenai kewajiban memakai Jilbab di Cianjur.
Kabupaten Pasuruan Jawa Timur : Perda No. 4/2006 mengenai Penyusunan buka tempat tinggal makan, rombong serta semacamnya pada bln. Ramadhan.
Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan : Perda No. 10/2001 mengenai larangan buka restoran, warung, rombong serta semacamnya dan makan, minum atau merokok ditempat umum pada bln. Ramadhan.
Perda No. 4/2004 tentang Khatam Al-Qur’an untuk peserta didik pada pendidikan basic serta menengah.
Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat
a). Perda No. 11/2004 mengenai tata langkah penentuan kades (materi muatanya mengatur kewajiban calon serta keluarganya dapat membaca Al-Qur’an yang dibuktikan dengan referensi KUA).
b). SK Bupati Dompu No KD. 19. 05/HM. 00/1330/2004, mengenai pengembangan Perda No. 1 Th. 2002. Berisi mengatakan :
– Keharusan membaca Al-Qur’an untuk PNS yang bakal mengambil SK/Kenaikan pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP serta SMU serta untuk siswa yang bakal mengambil ijazah.
– Kewajiban menggunakan baju Muslim (Jilbab).
– Kewajiban meningkatkan budaya Islam (MTQ, Qosidah dan lain-lain).
Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat : Instruksi Bupati Lombok Timur No. 4/2003 mengenai pemotongan upah PNS/Guru 2, 5% setiap bulan.
Sumber : http :// islamedia. id/inilah-perda-bernafaskan-islam-yang-dihapus-presiden-jokowi/
Inilah Perda Bernafaskan Islam yang Dihapus Presiden Jokowi, Silakan Share ...
Reviewed by Unknown
on
23.12
Rating: